Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap tiga debt collector gadungan yang merampas motor milik warga. Total ada lima pelaku, namun dua lainnya masih dalam pengejaran.
Identitas mereka yakni Ingot Pardomuan Sitorus, Ahmad Samsuri Pane dan Parmahadi. Sementara dua pelaku buron yaitu Muksin dan Frengky Nadeak.
Baca Juga: Megawati sebut Negara Indonesia Sangat Kaya, Jangan Takut Kekurangan
Kasatreskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Korban yakni Apontus Pandiangan melapor jika kendaraan miliknya telah dirampas sekelompok orang.
Peristiwa perampasan terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Tebingtinggi pada Selasa (14/7/2020) sore. Ketika itu korban sdang melintas dan diberhentikan kelima pelaku yang mengendarai mobil.
"Jadi saat korban di jalan, sekelompok orang datang dan menanyakan tunggakan kendaraan. Salah satu pelaku lalu langsung mengambil motor dan membawanya," ujar Arif, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: DPIP Umumkan 45 Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020, Ada Nama Gibran Rakabuming
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap para debt collector gadungan tersebut.
"Hasil penyelidikan, kelima pelaku tidak terdaftar dalam perusahaan manapun," katanya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti mobil dan motor milik korban diamankan di Mapolres
Tebingtinggi. Sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya terus dikejar.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Penulis: Stepanus Purba
Editor: Enda Tarigan