Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti agar seluruh anggota Polri tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng nama baik institusi.
"Ini juga peringatan bagi seluruh anggota khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi jadi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis 16 Juli 2020.
Baca Juga: Siapa Brigjen Prasetyo Utomo? Masuk Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Peringatan Sigit itu imbas perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Atas perbuatannya, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Tentunya ini komitmen dari pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Demikian sebaliknya, bagi anggota yang berprestasi akan kami berikan reward," katanya.
Baca Juga: Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Siap Uji Tahap Akhir
Sebelumnya diberitakan, publik digegerkan oleh surat jalan terkait Joko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor: SJ/82/VI/2020/Rakorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas tindakannya itu, Brigjen Prasetijo dicopot. Dia disebut melakukan hal itu atas inisiatif sendiri.
Sumber: Detik.com