Ditengah pandemi wabah virus corona Dinas Perhubungan Kota Serang, Banten, pada masa normal baru melakukan pembatasi jumlah penumpang angkutan perkotaan untuk mencegah penularan covid-19.
Tak hanya itu saja bahkan pembatasan jumlah dilakukan dengan cara menerapkan sistem sosial distancing atau mengatur jarak antar penumpang di dalam kendaraan.
Baca Juga: Akibat Corona, Surabaya Terapkan Jam Malam, Batas Aktivitas Sampai 22.00 WIB
"Saat masa normal baru angkot di Kota Serang dilakukan sistem sosial distancing dengan pembatasan penumpang," kata Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi, di Serang, Rabu, 15 Juli 2020.
Namun tak hanya itu saja bahkan Ia juga menjelaskan dengan diberlakukanya peraturan itu, maka dari biasanya penumpang angkot yang mengangkut sebanyak 12 orang dibatasi menjadi sekitar 6 orang.
"Pembatas itu contohnya yang biasa mengangkut 12 penumpang, maka hanya dapat membawa 6 penumpang," jelas Maman.
Baca Juga: Penularan Corona Bisa dari Mesin Absensi Kantor, Ini Himbauan Pemkot Semarang
Tak hanya itu saja bahkan Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sopir angkot dalam penerapan pembatasan penumpang serta mengeluarkan surat edaran (SE).
Menurutnya jika angkutan melanggar aturan yang sudah diterapkan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti memberi hukuman push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.
"Yang kita lakukan setelah sosialisasi melakukan pemantauan di lapangan melalui rekayasa lalu lintas setiap hari, mulai dari jalan nasional, Provinsi dan Kota Serang," ujarnya.
Sumber:Antaranews.com