Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan aturan jam malam. Aturan tersebut membatasi aktivitas warga di luar rumah pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan jam malam diberlakukan setelah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, diubah menjadi Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: 2 Kadis Pemkot Surabaya Positif Covid-19 Risma Tak Karantina Mandiri, Ini Penjelasannya
Perubahan Perwali tentang Tatanan Normal Baru ini, salah satunya berisi pembatasan jam malam, dan sudah disahkan dan ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, per 13 Juli 2020.
Kendati demikian, adapula aktivitas yang tetap boleh dijalankan saat malam hari, yakni kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logistik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.
Di luar kegiatan yang diperbolehkan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, harus berada di rumah masing-masing, selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB.
Di luar sektor yang dikecualikan, jika ada warga yang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan sehat.
Aturan pembatasan jam malam di Surabaya ini merupakan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
Baca Juga: Akurat 98 Persen, Ini Alat Rapid Test Murah Buatan Lokal
Pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini juga pernah diterapkan saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, akhir April lalu.
Sekedar informasi, Jatim, hingga kini masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif corona terbanyak secara nasional. Melebihi DKI Jakarta dan sejumlah provinsi besar lainnya.
Sumber: CNN