Kapolri Jenderal Idham Azis resmi telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Prasetijo disebut terbukti membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buronan Djoko Tjandra.
Prasetijo kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.
Baca Juga: Ini Daftar 23 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi
Dari data Polri, Prasetijo adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991. Pria yang lahir pada 16 Januari 1970 ini mengawali karier dengan berdinas sebagai polisi reserse.
Jabatan yang pernah diduduki Prasetijo:
- Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jawa Barat
- Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung
- Kapolsek Gambir, Polda Metro Jaya
- Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kawa Barat
- Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur
- Dosen di Akademi Kepolisian
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
- Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri
- Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri
- Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim
Baca Juga: Kemenhub Kembalikan Rp 100 Miliar ke Kas Negara, Ini Alasannya
Apa yang dilakukan Prasetijo awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.
Sumber: Detik.com