Saksi Pembunuhan di Aniaya, Polda Sumut Nyatakan 6 Personel Percut Seituan Bersalah

Saksi Pembunuhan di Aniaya, Polda Sumut Nyatakan 6 Personel Percut Seituan Bersalah

Enda Tarigan
2020-07-15 15:11:01
Saksi Pembunuhan di Aniaya, Polda Sumut Nyatakan 6 Personel Percut Seituan Bersalah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: Stepanus Purba)

Sebanyak 6 orang personel polisi Polsek Percut Seituan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57) beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

Baca Juga: Heboh! Benarkah Samsung Galaxy Tab S7 Tak Dibekali Fingerprint di Bawah Layar?

"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian 6 lah dinyatakan bersalah," ungkapnya, Selasa (14/7/2020).

Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas ke 6 personel Mapolsek Percut Sei Tuan tersebut dan apa jawabannya. Namun dia menyatakan, dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin.

"Makannya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), Kamis (2/7/2020). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah bernisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7/2020), megatakan A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga: Setara Gaji Ronaldo 1 Jam di Juventus, Ternyata Segini Tarif yang Diterima Hana Hanifah Sekali Kencan

Tetapi Sarpan ditahan selama 5 hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan. Lalu, pada Senin (6/7/2020) warga berunjuk rasa menuntut Sarpan dibebaskan.

Penulis: Stepanus Purba
Editor: Enda Tarigan

Share :