Pengumuman! UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona

Pengumuman! UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona

Ahmad
2020-07-14 10:16:04
Pengumuman! UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona
Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan seluruh pelaku UMKM gratis bayar pajak penghasilan (PPh) Final selama pandemi virus Corona. 

Otoritas pajak nasional menanggung seluruh beban PPh yang menjadi kewajiban setiap tahunnya.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menyediakan insentif pajak untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Anggaran tersebut untuk periode April sampai September. Rencananya, DJP juga mau memperpanjang pemberian fasilitas ini hingga akhir 2020.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat ada 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru sekitar 8% UMKM yang bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Tak Ingin Boros Kuota saat Menggunakan Zoom? Begini Caranya

"Saya ingin sampaikan ke UMKM, dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan, kalau tahun kemarin yang membayar itu 2,3 jutaan. di tempat kami 2,3 juta ini yang memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif," kata Suryo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin 13 Juli 2020.

"Kalau boleh saya mengajak untuk UMKM yang belum, apakah mereka yang belum mendengar, saya sudah minta teman-teman di KPP sudah melakukan supaya informasi ini sampai ke WP, ada 2 jutaan kita kirim email, 90% sampai ke tujuan, tapi sampai statistik ini belum bergerak signifikan," jelasnya.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama memastikan perpanjangan program UMKM 'gratis' bayar PPh Final akan diputuskan dalam dua minggu ke depan. Kepastian itu menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan segera terbit.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, Hestu mengaku cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id alias secara online. Pada laman tersebut akan ada pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya.

Baca Juga: Simak Yuk! Berikut Cara Download Gratis Hyper Scape dari Ubisoft

Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:

1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.



Sumber: Detik.com


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30