Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengaku bahwa terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara (Jakut).
Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengatakan proses pembuatan paspor Djoko Tjandra sesuai prosedur.
Baca Juga: Terkait Penularan Corona via Udara, Pemerintah Minta Khotbah Jumat Diperpendek
"Kan sudah saya sampaikan tadi, bahwa dia mendirikan paspor itu prosesnya benar, ada KTP, ada apa, dan dia tidak ada DPO di dalam sistem kita itu, itu saja," kata Jhoni di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Dalamm kesempatan yang sama, Jhoni juga menjawab pertanyaan soal progres investigasi di Kanim Jakut.
Ketika ditanyakan soal ada tidaknya kesalahan petugas Kanim Jakut, Jhoni mengatakan perlu pendalaman. Dia mengatakan perlu pengecekan berulang kali.
Baca Juga: PBB Sebut Putra Mahkota Saudi Tersangka Utama Pembunuhan Khashoggi
"Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja," ujar Jhoni.
"Kita cek jugalah sama ricek kembali," imbuhnya.
Sumber: Antara