Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar negeri, Retno Marsudi telah meminta pihak Tiongkok untuk mendatangkan saksi atas kasus eksploitasi ABK di kapal ikan milik warga Tiongkok. Hal tersebut demi penegakan keadilan terhadap warga negara Indonesia yang dalam hal telah menjadi korban eksplotasi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan permintaan itu telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta agar dapat diteruskan ke Beijing.
Baca juga: UAS Cerita Tantangan Dakwah, Pernah Dikira ISIS, Tapi Kok Lucu
Pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara RRT sebagai saksi untuk kasus ini. Permintaan itu telah disampaikan ke Kedutaan Tiongkok di Jakarta," ungkap Retno ketika memberikan keterangan pers virtual pada Jumat, 10 Juli 2020.
Menlu Retno menerangkan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus eksplotasi ABK di kapal Tionkok tersebut. Permohonan mendatangkan warga Tiongkok adalah upaya untuk kepelgkapan proses investigasi pihak kepolisian.
"Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal Longxin 629. Guna melengkapi investigasi pemerintah telah resmi meminta dihadirkannya warga Republik Rakyat Tiongkok (China) sebagai saksi untuk kasus ini," kata Retno dalam jumpa pers virtual Kemlu pada Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga: Gadis Bawah Umur Rela Dinikahi untuk Tutup Aib Pencabulan Bapak Tiri
Sampai saat ini Retno masih terus berusaha untuk mengungkap kasus yang menelan korban WNI tersebut. Pihak akan terus konsisten memperjuangakan keadalin untuk warga Indonesia.
"Kami akan terus secara konsisten menegakkan keadilan bagi para ABK WNI yang telah menjadi korban eksploitasi termasuk melalui kerja sama hukum antara Indonesia-China," kata Retno.
Sumber: CNN Inonesia, Kompas.com, IDN Times