AJI Desak Polisi Selidiki Kaitan Kematian Yodi Wartawan Metro TV, Dengan Karya Jurnalistik yang Pernah Dibuat

AJI Desak Polisi Selidiki Kaitan Kematian Yodi Wartawan Metro TV, Dengan Karya Jurnalistik yang Pernah Dibuat

Dedi Sutiadi
2020-07-11 11:53:28
AJI Desak Polisi Selidiki Kaitan Kematian Yodi Wartawan Metro TV, Dengan Karya Jurnalistik yang Pernah Dibuat
TKP penemuan mayat Yodi Wartawan Metro TV. (Foto: Istimewa)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan jurnalis Metro TV Yodi Prabowo. Aji juga meminta polisi untuk mengusut apakah kematian berkiatan dengan pekerjaan dan karya junalitisk korban. 

Wartawan Metro TV Yodi Prabowo (26) ditemukan tewas pada Jumat sore 10 Juli 2020 di pinggir Tol JORR, Jalan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Atas kematian salah seorang jurnalis ini AJI mendesak polisi untuk mengusut tuntas. 

Baca juga: Dugaan Motif Pembunuhan Wartawan Metro TV Dipicu Dendam Masih Diselidiki Polisi

"AJI mendesak polisi mengusut kematian Yodi Prabowo ini. Karena dia masih berstatus wartawan aktif," kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2020.

Korban merupakan jurnalis aktif di salah satu media televeisi di Indonesia. Korban yang berstatus aktif sebagai jurnalis mendoronga AJI agar polisi tidak melihat hal ini sebagai kasus biasa. Jika memungkinkan perlu juga diusut kemungkinan adanya motif pembunuhan sebab profesinya dan karyanya sebagai jurnalis. 

"Kami berharap polisi juga melihat kaitan pekerjaannya dengan kasus pembunuhan ini. Misalnya, apakah ada karya jurnalistik korban yang kira-kira bisa menuntun pada ditemukannya motif dari kasus pidana ini," katanya.

Baca juga: Haru, Perjuangan Pria Penyandang Difabel di Surabaya, Jual Pulsa Keliling dengan Sepeda

Abdul menekaknkan bahwa jika kasus pembunuhan ini ada kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis dan karya junlalistinya maka ini merupakan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia. 

"Jika pembunuhan ini ada kaitannya dengan pekerjaan atau karya jurnalistik korban, ini bukan hanya sebuah tindak pidana penghilangan nyawa, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers," lanjut Abdul.


Sumber: DetikCom, MediaRealitas.com


Share :

HEADLINE  

Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05


Karya Tersembunyi Leonardo da Vinci Akhirnya Dibuka untuk Publik

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 22:15:00


“The Dot”, Instalasi Laser Futuristik dengan 480 Titik Cahaya

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 21:35:02