Pendaki ilegal ditemukan tewas setelah terjatuh ke jurang di kawasan Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 6 Juli 2020 pukul 11.45 Wita. Korban diketahui bernama Sahli (36), seorang warga Desa Tampak Siring, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang warga yang melakukan pendakian gunung secara ilegal.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat sungai Kokok Putih. Jenazah korban sudah diterima pihak keluarga dan langsung dibawa ke rumah duka hari ini," kata Dedy ketika dihubungi di Mataram, pada Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut info, Sahli melakukan pendakian bersama 14 orang rekannya pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita. Mereka kemudian turun gunung pada Senin, 6 Juli 2020, sekitar pukul 08.00 Wita.
Ketika melalui medan yang berjurang, Sahli tiba-tiba terperosok ke dalam jurang. Sebanyak 14 orang rekannya mencoba melakukan pencarian, namun korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di posisi Tanah Sinjong, sekitar pukul 11.45 Wita.
Baca juga: Sudah Lebih Dati 14 Kali Beraksi, Jambret Perhiasan Ibu-ibu di Yogyakarta Ditembak Polisi
Untuk diketahui, hingga saat ini seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani masih ditutup untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Pihaknya hanya membolehkan aktivitas wisata non pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mulai 7 Juli 2020.