Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menginzinkan masyarakat menggelar kegiatan keagamaan, pengajian, hajatan hingga konser musik.
Meskipun diizinkan, Dedy meminta agar pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sukabumi Zona Hijau Corona, Pemkot Bersiap Buka Sekolah, Mulai 13 Juli
"Silakan menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, konser musik, hajatan. Namun harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," tegas Dedy Yon, saat giat monitoring di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat, 3 Juli 2020.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan jika digelar di dalam gedung dengan kapasitas 1.000 orang misalnya, kata Dedy, maka tamu yang hadir harus dibatasi sekitar 500 orang saja. Tamu juga haru dicek kesehatan dan wajib mengenakan masker.
Menanggapi hal itu, salah seorang pemilik usaha catering, mengaku sejak pemerintah menerapkan local lockdown, isolasi wilayah hingga PSBB, mereka tidak bisa beraktivitas dan tidak ada penghasilan.
Baca Juga: Meski Zona Hijau, Walkot Sukabumi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
"Banyak yang tertunda bahkan hingga dibatalkan semua acara atau event pernikahan," katanya kepada wartawan.
Lanjut, pemilik usaha bernama Eli itu mengatakan bahwa dia terpaksa mengembalikan uang muka tanpa potongan. Warga membatalkan resepsi karena ada larangan selama PSBB.