Bupati Kutai Timur dan Istri Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Bupati Kutai Timur dan Istri Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Dedi Sutiadi
2020-07-03 22:17:53
Bupati Kutai Timur dan Istri Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat pers rilis hasil OTT Bupati Kutai Timur Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul

Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat praktik korupsi dalam sejumlah proyek Insfrastruktur di Kutai Timur. 

KPK menerangkan bahawa penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan. KPK menduga keduanya terlibat dalam penerimaan uang suap pekerjaan Insfrastruktur di Kutai Timur. 

Baca juga: Bupati Kutai Timur Kena OTT, Sang Istri yang Ketua DPRD Juga Duciduk

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam kuhap, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun 2019 sampai dengan 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.

Selain Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. KPK empat tersangka tambahan diantaranya  Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai tersangka pemberi. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutai Timur 2019-2020.

Baca juga: Diduga Kasus Gratifikasi, KPK Tangkap 15 Orang dalam OTT Bupati Kutai Timur

Para tersangka yang diduga telah menerima suap, Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi  disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Share :