Polisi Menangkap 2 Provokator Penarikan Dana Bank, OJK Sarankan Nasabah Transaksi Secara Digital

Polisi Menangkap 2 Provokator Penarikan Dana Bank, OJK Sarankan Nasabah Transaksi Secara Digital

Anisa Br Sitepu
2020-07-03 19:24:13
Polisi Menangkap 2 Provokator Penarikan Dana Bank, OJK Sarankan Nasabah Transaksi Secara Digital
Dua Provokator Penarikan Dana Bank Ditangkap (Foto:Istimewa)

Dua pelaku yang menyebarkan pesan provokasi agar nasabah mengambil uang di Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank BTN berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penangkapan itu dilakukan karena mereka dianggap meresahkan nasabah dan industri perbankan.

Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 2 Juli 2020 di tempat berbeda. Satu tersangka ditangkap di Jakarta pukul 6:30 WIB dengan isinial AY. Pelaku kedua ditangkap di Malang, Jawa Timur pukul 17:30 WIB dengan inisial IS.

Baca Juga: Diduga Kasus Gratifikasi, KPK Tangkap 15 Orang dalam OTT Bupati Kutai Timur

Adapun alasan kedua pelaku menyebarkan pesan bernada provokasi itu hanya iseng dan mengacu pada kepanikan seperti saat krisis ekonomi 1998, seperti disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. 

"Modus operandi yang dilakukan adalah di samping dengan meng-upload kalimat dan meng-upload video, motifnya adalah salah satunya iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 98," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 3 Juli 2020.

Bahkan kedua tersangka ternyata tidak memiliki rekening bank di beberapa perbankan tersebut. Pelaku juga mengaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagai pasal 14 ayat 1 atau pasal 2, pasal 15 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun," lanjut Slamet.

Dengan begitu, Slamet meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh pada pesan-pesan bernada provokasi termasuk penarikan uang di bank secara tidak wajar. Selain itu, masyarakat pun diminta jangan asal membagikan pesan di media sosial sebelum dicek ulang.

Baca Juga: Meski Zona Hijau, Walkot Sukabumi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini kondisi perbankan yang diprovokasi dalam informasi hoaks stabil. Mereka sudah mampu melakukan pembayaran kepada nasabah yang ingin menarik dana.

Karena itu, Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menyarankan agar bentuk transaksi perbankan sebisa mungkin dilakukan secara digital.


Share :