Media sosial dihebohkan dengan ulah oknum kepala desa di Garut yang diketahui menjual bangunan dan tanah SDN 3 Jayamukti kepada orang lain.
Setelah diselidiki, bangunan dan tanah tersebut diketahui merupakan aset Pemda.
Disebut dalam unggahan kasus tersebut yang ramai di Facebook, oknum Kades itu menjual tanah dan bangunan SDN 3 Jayamukti seharga Rp 80 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira Petani Kopi di Kulon Progo Masuki Masa Panen Raya
"MASYARAKAT PEMBELI SUDAH MULAI MENGAMBIL GENTING BANGUNAN SEKOLAH ASET MILIK PEMDA YANG DI JUAL OLEH OKNUM KEPALA DESA JAYAMUKTI KEC CIHURIP," kata pemilik akun dalam unggahannya.
Imbasnya, kades tersebut dipanggil oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman untuk dimintai keterangan.
"Kita panggil (kadesnya) dulu. Kita klarifikasi. Dikonfrontir dulu biar jelas seperti apa masalahnya," kata Helmi, Rabu 1 Juli 2020.
Helmi mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat, sekolah tersebut memang belakangan tidak digunakan. Sebab, lokasi sekolah dianggap rawan bencana. Sekolah akan dipindah ke lokasi yang baru.
"Sekolah kita pindah ke lokasi baru karena di sana rawan longsor. Tapi, bangunan dan tanah itu tidak untuk dijual," katanya.
Baca Juga: PPDB SMAN Kabanjahe Diduga Curang, Puluhan Casis dan Orang Tua Datangi DPRD Karo
Helmi menambahkan, secepatnya Pemda Garut akan menuntaskan permasalahan ini. Kades akan dipanggil Pemda hari ini.
"Kondisi sekolah itu harus tetap utuh. Karena saya terima info di sana sudah dilakukan pembongkaran," tutup Helmi.