Ini Kritikan Walhi Terkait Reklamasi Perluasan Ancol yang Disetujui Anies

Ini Kritikan Walhi Terkait Reklamasi Perluasan Ancol yang Disetujui Anies

Ahmad
2020-07-01 14:47:38
Ini Kritikan Walhi Terkait Reklamasi Perluasan Ancol yang Disetujui Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Istimewa

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. 

"Inilah yang membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam pemulihan teluk Jakarta. Apa urgensinya reklamasi Ancol?" kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2020.

Tubagus menilai Pemprov DKI Jakarta kembali menghidupkan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Walhi pun keberatan dengan kebijakan Anies.

Baca Juga: Hari Ini, Bisa Klaim Token Listrik Gratis Juli dari PLN, Lewat www.pln.co.id

"Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi. Jika terus demikian ke depan pesisir dan teluk Jakarta tidak memiliki kepastian akan masa depan lingkungan hidup," ujar Tubagus.

"Yang membuat kami keberatan dan mengecam adalah, konsep pemulihan tidak ada malah membuat kebijakan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Dia janji memberi penjelasan soal hal itu.

"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6).

Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Gandeng Gojek, Setelah Berhasil Tembus Jutaan Pengguna

"Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas ± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00