Polisi berhasil gagalkan pengedaran narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dari hasil penyelidikan, polisi ungkap barang haram tersebut berasal dari Iran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pihaknya berhasil menyita narkotika berjenis sabu sebesar 11,8 kilogram. Barang haram tersebut berhasil diamankan polisi dari tempat waktu yang berbeda.
"Dalam waktu dua minggu terakhir memang Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap narkotika jenis sabu sebesar 11,82 kilogram. Ini diperoleh dari dua TKP. TKP pertama yang diungkap pada 16 Juni 2020 di Perumahan Puri Bintaro, Tangerang Selatan. TKP kedua diungkap pada 27 Juni di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Polisi menerangkan bahwa dari hasil keterangan pelaku, narkotka jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Iran. Polisi pn menyadari bahwa narkoba jenis sabu yang beraal dari Iran sudah mulai marak. Hal tersebut diekatahui dari beberapa kasus yang telah terungkap.
"Jadi, dari hasil keterangan tersangka MJ alias Jaja, yang 8,2 kilogram ini berasal dari Iran. Kalau kita kaitkan selama ini sudah mulai banyak narkotika yang berasal dari Iran. Awal pernah kita ungkap 288 kilogram, kemudian 800 yang ada di Banten, dan 400 yang ada di Sukabumi. Peredaran dari Iran cukup besar," kata Nana.
Baca juga: Ini Alasan Risma Sujud di Kaki Ketua IDI Surabaya Sambil Nangis Minta Maaf
Nana menambahkan, dari hasil penangkapan kedua pada akhir Juni lalu, pihaknya kembali berhasil meringkus 2 tersangka berinisial MA dan R dengan mengamankan barang bukti sebesar 3 kilogram sabu.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka MA, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka atas nama R dengan barang bukti kurang lebih 3 kg," ucap Nana.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.