Terbukti Korupsi, Hakim Cabut Hak Politik Imam Nahrawi

Terbukti Korupsi, Hakim Cabut Hak Politik Imam Nahrawi

Dedi Sutiadi
2020-06-29 22:15:00
Terbukti Korupsi, Hakim Cabut Hak Politik Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terbukti terlibat praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Sebab kasus tersebut dirinya dijatuhkan hakim hukumanan tahanan penjara dan pencabutan hak politik. 

Selain vonis 7 tahun penjara, Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga mencabut hak politik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, selama 4 tahun.

Baca juga: Hari Ini Imam Nahrawi, Jalani Sidang Vonis

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 29 Juni 2020.

Imam juga bahkan dikenakan denda senilai Rp 18,1 M dan wajib dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam  waktu yang ditetapkan Imam tidak bisa membayarkan maka erdakwa dipidana penjara selama 2 tahun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp ‪18.154.230.882‬. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," jelas ketua majelis hakim.

Sebelumnya diketahui mantan Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018. 

Baca juga: Goa Buniayu Tempat Cocok Uji Adrenalin, ini Keindahan yang Dapat Kamu Temui

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.

Sebab kasus tersebut, keduanya kini telah dikenakan hukuman lewat putusan majelis hakim tipikor. Semnatara Imam dijatuhkan hukuman seperti disebut di atas, maka Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Share :