Pada Senin, 29 Juni 2020 hari ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, akan menjalankan sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, Imam menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenpora.
"Iya benar hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pada Senin, 29 Juni 2020.
Ali mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan baik atas dasar semua fakta-fakta yang KPK tuntut.
Baca juga: Pangeran Arab Saudi, Bandar bin Saad, Meninggal Dunia
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," imbuhnya.
Baca juga: India Buka RS Terbesar di Dunia Tampung 10 Ribu Pasien saat Kasus Corona Melonjak
Perlu diketahui sebelumnya, jaksa KPK menilai Imam terbukti bersalah. Imam didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 dapat segera diproses.