3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKI

3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKI

Ahmad
2020-06-28 14:39:50
3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKI
Penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta akan dilarang mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Foto: Pixabay

Penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta akan dilarang mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih, Minggu 28 Juni 2020.

Baca Juga: Meski Gaji Komisaris Pertamina Sampai Rp. 170 Juta, Tapi Soal Pengaruh, Ahok Ngaku Tetap Enakan Jadi Gubernur Jakarta

Sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermarket), serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.

"Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Jadi sudah semua kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada," ujarnya.

Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun Pemprov DKI tak akan serta-merta langsung mengenakan sanksi jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga: Ini Penjelasan LIPI, Bagaimana Jamur Enoki Tercemar Bakteri

"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," terang Andono.

"Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik itu tidak bisa terurai dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ," tegasnya.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00