Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Jiwasraya

Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Jiwasraya

Ahmad
2020-06-25 17:14:17
Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi di tubuh perusahaan asuransi milik negara itu.

Baca Juga: Modal Bank Bukopin Diselamatkan BUMN, Gimana Dampaknya ke Nasabah?

"Kemudian kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK atas nama FH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2020.

Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

"Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan-perusahaan itu merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi," ujarnya.

Kejagung lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca Juga: Mengapa RUU HIP Banyak Dikritik? Ini Beberapa Isi yang Dipersoalkan

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan.


Share :

HEADLINE  

Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05


Karya Tersembunyi Leonardo da Vinci Akhirnya Dibuka untuk Publik

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 22:15:00


“The Dot”, Instalasi Laser Futuristik dengan 480 Titik Cahaya

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 21:35:02