Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung diperlonggar, mal-mal yang mulai diizinkan untuk beroperasi diawasi oleh Satpol PP.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung, jam operasional mal hanya diizinkan hungga pukul 20.00 WIB selama PSBB proporsional.
Namun, Satpol PP Bandung menemukan ada mal yang buka melebihi waktu yang ditentukan, yakni Mal Festival Citylink yang masih buka hingga pukul 20.20 WIB. Bahkan Satpol PP Bandung juga menindak gerai Starbucks di Miko Mall.
Baca Juga: Inilah 5 Momen Mengerikan yang Pernah Dialami Pilot Saat Sedang Mengudara
Menanggapi penindakan gerai Starbucks di Miko Mall tersebut, PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia) pun buka suara.
Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, menegaskan bahwa gerai di Miko Mall Bandung sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional.
“Dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang,” kata Andre dalam keterangan resminya, Kamis, 25 Juni 2020.
Lebih lanjut, Andre juga menegaskan tidak ada pembubaran Satpol PP di gerai tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga tak menerima sanksi administrasi.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan Bank BUMN, Setelah Terima Dana Rp. 30 Triliun dari Menkeu Sri Mulyani
Diberitakan sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menuturkan, ditemukan pelanggaran di Miko Mall, namun bukan pada pengelola mal, melainkan gerai Starbucks.
"Terus di Miko Mal juga ada pelanggaran tapi bukan di Miko Mallnya tapi di kafe Starbucksnya," papar Idris kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2020.