Pemerintah melakukan penempatan dana untuk menambah likuiditas kepada empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara) sebesar Rp 30 triliun. Bank-bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Lebih lanjut, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut dapat memperkuat likuditas perbankan.
Baca Juga: Modal Bank Bukopin Diselamatkan BUMN, Gimana Dampaknya ke Nasabah?
"Terutama yang lebih spesifik lagi untuk ekonomi grass root, yang sering kita sebut UMKM. Kami di Himbara pasti commit untuk menumbuhkan ini tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan," ujar dia dalam keterangan pers, Rabu 24 Juni 2020.
Sunarso mengatakan, untuk BRI, pasar yang akan disasar dalam ekspansi kredit dengan dana pemerintah tersebut adalah sektor UMKM, khususnya di bidang pertanian, atau pangan.
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, penempatan dana pemerintah akan digunakan untuk ekspansi kredit di daerah yang dinilai memiliki kesempatan untuk pertumbuhan.
"Terutama yang kami tuju adalah sektor wisata yang akan dibuka dan juga perdagangan dan sektor lain yang bisa jadi tujuan agar UMKM pulih kembali," ujar dia. Direktur Utama BNI Herry Sidharta menjelaskan pihaknya akan menyalurkan kredit dari penempatan dana pemerintah tersebut untuk sektor-sektor padat karya dan sektor ekonomi yang memberikan stimulan ke pertumbuhan ekonomi.
Sementara Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengatakan, penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah akan difokuskan pada sektor perumahan.
"Dan fokus kami 40 persen kepada KPR subsidi dan saat ini berjalan paket stimulus kedua, di mana kami diberikan kepercayaan untuk menyalurkan kurang lebih sektiar 146 ribu rumah subsidi. Dan total nanti sampai akhir tahun sekitar Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana pemerintah di bank umum dilakukan dengan skema deposito dengan suku bunga yang sama seperti pada saat dana itu ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Mengapa RUU HIP Banyak Dikritik? Ini Beberapa Isi yang Dipersoalkan
Artinya, pemerintah akan mendapatkan suku bunga 80 persen dari 7 days repo rate BI. "Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah," jelas Ani.