Kembali Dilaporkan ke Dewas Gegera Ketua KPK Firli Naik Helikopter

Kembali Dilaporkan ke Dewas Gegera Ketua KPK Firli Naik Helikopter

Ahmad
2020-06-24 15:43:45
Kembali Dilaporkan ke Dewas Gegera Ketua KPK Firli Naik Helikopter
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto: MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Kali ini, Firli diduga melanggar etik karena mengunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Ini Cara Bappenas Tekan Kemiskinan ke Nol Persen pada 2024

"Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Juni 2020.

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah analagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini)," sebut Boyamin.

"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," lanjutnya.

Sekedar informasi, aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Selain itu, Boyamin menyebut Firli juga tidak memakai masker ketika menaiki helikopter itu. Boyamin menduga Firli memang tidak memakai masker sejak bertemu anak-anak kecil hingga menaiki helikopter.

Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan apapun dari KPK melalui  Plt Jubir KPK Ali Fikri ataupun sang ketua KPK itu sendiri terkait laporan MAKI itu.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Menguat di Rp 916 Ribu/gram

MAKI sebelumnya juga telah melaporkan Filri Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan virus Corona (COVID-19) saat berkunjung ke Kabupaten OKU, Sumsel pada Senin (22/6). MAKI menyebut Firli tidak memakai masker hingga bertemu dengan sejumlah anak kecil dengan jarak yang berdekatan saat kunjungan itu.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30