PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 yang ditetapkan hari ini, Rabu 24 Juni 2020.
Bahkan tak ahnay itu saja pasalnya penetapan Hari Raya Idul Adha ini termuat dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 yang menyampaikan hasil hisab Zulhijah 1441 H.
"Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020," tulis maklumat tersebut, Rabu 24 Juni 2020.
Baca Juga: Karyawan Gojek yang di PHK Dapat Pesangon Berapa? Benarkah di Atas Standar
Tak hanya itu saja bahkan dikarenakan Indonesia yang masih menghadapi pandemi virus corona, PP Muhammadiyah juga mengeluarkan pedoman tuntunan ibadah puasa arafah, salat Idul Adha, hingga pemotongan hewan kurban.
Bagaimana tata laksana salat Idul Adha?
1. Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
2. Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.
Panduan Potong Hewan Kurban saat Pandemi Corona
Tak hanya itu saja bahkan perayaan Idul Adha diidentik dengan penyembelihan hewan kurban. Biasanya, pemotongan kurban dilakukan di lapangan-lapangan terbuka yang diatur masjid atau pemerintah setempat.
Namun, di tengah situasi pandemi corona, pemotongan hewan kurban juga harus diatur sedemikian rupa dengan mengedepankan protokol kesehatan.
1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pandemi COVID-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi COVID-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
Nmaun tak hanya itu saja pasalnya apabila ada yang tetap ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban, maka dapat dilakukan sejumlah alternatif berikut:
1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis
Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2020 Mundur Jadi 20 Agustus, Ini Sebabnya
3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama
4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān)
5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," tutup surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.