Krisis Moral, Guru Olahraga Perkosa Gadis SMP Hingga Hamil, Dirayu Dengan Boneka

Krisis Moral, Guru Olahraga Perkosa Gadis SMP Hingga Hamil, Dirayu Dengan Boneka

Dedi Sutiadi
2020-06-23 18:00:00
Krisis Moral, Guru Olahraga Perkosa Gadis SMP Hingga Hamil, Dirayu Dengan Boneka
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Seorang guru olahraga tega memperkosa gadis murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) -nya sendiri. Guru olahraga SMP swasta di Kedawung Sragen berinisial k (60) dan korban berinisial ER (15) asal Sragen. Perbuatan mereka diketahui setelah ER hamil.

ER ketahuan hamil oleh orangtuanya di usia kandungan enam bulan. ER mengakui K ayah janin yang dikandungnya. Seketika itu juga, orangtua korban melaporkannya ke polisi.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menuturkan, unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap pelaku pada Kamis, 18 Juni 2020, di Jalan Lawu Kabupaten Karanganyar. K melakukan pemerkosaan sudah berkali-kali selama satu tahun hingga korban hamil.

"Kami terima laporan dari seseorang yang identitasnya kami lindungi [keluarga korban]. Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan berulang kali kurang lebih selama satu tahun," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers perihal kasus pencabulan tersebut di Mapolres Karanganyar pada Senin, 22 Juni 2020.

Baca juga: PBNU Dukung Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas di Tengah Pandemi Corona

"Korban dan tersangka ini mantan guru dan murid. Tersangka membujuk dan merayu korban, membelikan hadiah supaya [tersangka] bisa melancarkan aksi," lanjutnya.

Kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, K mengakui perbuatan tersebut dan mengklaim dilakukan tanpa paksaan. K merayu korban dengan boneka beruang berwarna pink.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Pimpin Langsung Upacara HUT Ke-74 Bhayangkara yang Digelar Secara Virtual

"Jadi tidak setiap hari latihan tinju. Kadang saya ajak ke sana [hutan karet]. Saya tertarik karena sering ketemu dan bareng. Saya bujuk dia. Saya kasih boneka karena dia minta dibelikan boneka," tutur K saat ditanyai Kapolres, Senin, 22 Juni 2020.

Akibat perbuatanya itu, K dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Share :