Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Bisa Atasi Corona, Jangan Dipilih Lagi

Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Bisa Atasi Corona, Jangan Dipilih Lagi

Ahmad
2020-06-22 17:09:31
Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Bisa Atasi Corona, Jangan Dipilih Lagi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah incumbent atau petahana dalam Pilkada 2020 yang tak maksimal menangani virus corona (Covid-19) di wilayahnya pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Foto: Istimewa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah incumbent atau petahana dalam Pilkada 2020 yang tak maksimal menangani virus corona (Covid-19) di wilayahnya pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

"Kepala daerahnya tidak efektif menangani Covid-19, ya jangan dipilih lagi, karena rakyat membutuhkan kepala daerah yang efektif bisa menangani persoalan Covid-19 di daerah masing-masing berikut dampak sosial ekonominya," kata Tito, Senin 22 Juni 2020.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Sebut Petugas Pakai Face Shield-Suara Pasien Corona akan Dijemput

dilansir dari CNN, Senin 22 Juni 2020, Tito yakin isu tentang penanganan virus corona akan menjadi perhatian masyarakat luas pada pilkada kali ini. Setiap calon diprediksi akan memiliki program untuk menangani virus corona beserta dampaknya.

"Kepala daerah akan sangat bersungguh-sungguh apalagi yang akan running lagi, kenapa, kalau daerahnya (zona) merah, apalagi ada korban meninggal dunia, itu akan menjadi amunisi bagi kontestan lain yang nonpetahana," kata Tito.

Tito juga menilai ada dampak positif ketika virus corona menjadi isu sentral dalam pilkada kali ini. Menurutnya, jika virus corona menjadi isu sentral, maka masyarakat tidak akan terbelah karena isu lain yang berpotensi menciptakan pembelahan akan tertutup dengan sendirinya.

"Kalau itu bisa jadi isu sentral, maka bisa menekan isu yang lain yang primordial yang kadang-kadang membuat konflik masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2020. KPU menekankan perlindungan diri bagi petugas dan pemilih di TPS hingga menjemput suara pemilih yang menjadi pasien virus Corona (COVID-19).

Lebih lanjut, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengan Komisi II, Senin 22 Juni 2020. Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengatur agar petugas dan pemilih di TPS menggunakan masker serta sarung tangan.

"Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD (alat perlindungan diri) berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker," kata Arief.

Baca Juga: Menlu Sebut 116.239 WNI Telah Kembali ke Indonesia Selama Pandemi Corona

"Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang masuk TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak antarpemilih, wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar satu sama lain, melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," jelas Arief.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30