Pilkada 2020, KPU Sebut Petugas Pakai Face Shield-Suara Pasien Corona akan Dijemput

Pilkada 2020, KPU Sebut Petugas Pakai Face Shield-Suara Pasien Corona akan Dijemput

Ahmad
2020-06-22 14:35:13
Pilkada 2020, KPU Sebut Petugas Pakai Face Shield-Suara Pasien Corona akan Dijemput
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2020. KPU menekankan perlindungan diri bagi petugas dan pemilih di TPS hingga menjemput suara pemilih yang menjadi pasien virus Corona (COVID-19). Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2020. KPU menekankan perlindungan diri bagi petugas dan pemilih di TPS hingga menjemput suara pemilih yang menjadi pasien virus Corona (COVID-19).

Lebih lanjut, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengan Komisi II, Senin 22 Juni 2020. Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengatur agar petugas dan pemilih di TPS menggunakan masker serta sarung tangan.

Baca Juga: Begini Cara RI Keluar dari Ketergantungan Impor Sampah Plastik

"Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD (alat perlindungan diri) berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker," kata Arief.

"Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang masuk TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak antarpemilih, wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar satu sama lain, melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," jelas Arief.

KPU juga akan mengatur pemungutan suara untuk pasien virus Corona yang tengah dirawat di rumah sakit. 

Berikut ini mekanisme pemungutan suara bagi pasien COVID-19 di rumah sakit:

Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit:

a. Tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS

b. Penggunaan hak pilh dilakukan dengan mekanisme:

1. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara

2. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai

3. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih

4. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan

5. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia

6. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan

c. Pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit:

Baca Juga: Belanja Pakai Kartu Kredit? Ingat Ya, Sekarang Harus Pakai PIN 6 Digit

1. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap

3. menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

KPU juga mengatur penggunaan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Petugas KPPS juga akan mendatangi pemilih yang bersangkutan dengan protokol kesehatan ketat.

"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar Arief.

"KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," imbuhnya. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30