Jejak Hitam John Kei, Si Pembunuh Ayung yang Tersangkut Penembakan di Green Lake City

Jejak Hitam John Kei, Si Pembunuh Ayung yang Tersangkut Penembakan di Green Lake City

Ahmad
2020-06-22 13:55:00
Jejak Hitam John Kei, Si Pembunuh Ayung yang Tersangkut Penembakan di Green Lake City
Nama John Refra alias John Kei kembali muncul ke publik. John Kei disebut terlibat dalam peristiwa penembakan akhir pekan kemarin di Green Lake City, Kota Tangerang. Foto: Istimewa

Nama John Refra alias John Kei kembali muncul ke publik. John Kei disebut terlibat dalam peristiwa penembakan akhir pekan kemarin di Green Lake City, Kota Tangerang.

Pada Minggu, 21 Juni 2020, John Kei bersama puluhan orang ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. John Kei digerebek di markasnya yang berada di Jalan Titian Indah Utama X di Kota Bekasi.

Baca Juga: John Kei Baru Saja Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan John Kei dan puluhan orang itu ditangkap terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakara Barat. 

Padahal, John Kei saat ini dalam status bebas bersyarat dari kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Berikut ini rekam jejak hitam John Kei:

1. Pembunuhan Ayung

Kasus ini bermula ketika Ayung, yang merupakan bos PT Sanex Steel, ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, Yoseph Hungan, Mukhlis, dan John Kei.

Pada 27 Desember 2012, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei. Kedua belah pihak, jaksa dan John Kei, lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.

Mahkamah Agung (MA) ternyata justru memperberat hukuman John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

John Kei pun dieksekusi ke Rutan Salemba. Namun, pada 2 Maret 2014, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. John Kei dipindahkan bersama 45 narapidana lainnya.

Pada 7 November 2017, John Kei dan kelompoknya juga sempat berulah. John Kei cs sempat terlibat perkelahian dengan napi teroris. Akibat peristiwa itu, satu napi tewas dan tiga orang terluka.

Pada perayaan Natal, 25 Desember 2019, John Kei menemukan titik balik hidupnya. Dia bahkan kini mengaku merasakan kedamaian dalam hidupnya.

Pertobatan John Kei pun berbuah hikmah. Pria 52 tahun itu memperoleh bebas bersyarat, sehari setelah perayaan Natal.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 27 Desember 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Enam bulan berselang, John Kei kembali diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.

"Pelaku yang diamankan 2 orang diduga pelaku atas nama C dan J K (John Kei) dan mengamankan 20 orang kelompok John Kei yang berada di dalam markas yang berusaha menghalangi tindakan kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (21/6). Yusri membenarkan saat dikonfirmasi bahwa inisial J K adalah John Kei.

Baca Juga: HUT Jakarta dan Kegagalan Program Oke Oce Sampai DP 0 Rupiah Anies-Sandi

Puluhan tombak dan senjata tajam (sajam) disita. Dalam penggerebekan ini 25 orang, termasuk John Kei, diamankan. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Yusri menyebut puluhan orang, termasuk Jhon Kei, diamankan terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30