PSBB Transisi Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku

PSBB Transisi Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku

Yuli Nopiyanti
2020-06-22 09:43:48
PSBB Transisi Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku
Ilustrasi Plang Ganjil-Genap di DKI Jakarta (Foto:Dok.Istimewa)

DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi namun tak hanya itu saja, pembatasan kendaraan bermotor dengan sekema ganjil-genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan. Hari ini, Senin 22 Juni 2020 tak hanya itu bahkan ruas jalan di Jakarta juga masih bisa dilewati kendaraan bermotor tanpa ada pembatasan ganjil-genap.

Namun tak hanya itu bahkan Informasi yang diunggah laman Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada hari ini, Senin 22 Juni 2020 di ruas jalan Jakarta. Bahkan pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Korlantas Polri. 

Baca Juga: Naik KRL Antre 1 Jam, Akibat Kurangnya Bus Gratis ke DKI di Stasiun Bogor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, bahwa sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

"Masih terus kita evaluasi, karena dalam masa transisi ini, terjadi dinamika pergerakan mobilitas orang itu demikian terjadi perubahan signifikan, dan ini tentu kita evaluasi," ujar Syafrin kepada wartawan, Sabtu 20 Juni 2020.

Bahkan ia juga mengatakan bahwa peraturan ganjil-genap bahkan hal ini juga telah melakukan evaluasi kondisi lalu lintas dan angkutan umum di Jakarta selama PSBB transisi. Dishub melakukan evaluasi setiap hari. Dan evaluasi mingguan dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi.

Baca Juga:  John Kei Baru Saja Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi

"Tentu untuk pelaksanaannya jika Gugus Tugas sudah menetapkan bahwa ganjil-genap misalnya diaktifiasi itu tetap dengan keputusan gubernur," ujar Syafrin.

"Jadi selama belum ditetapkan keputusan gubernur untuk ganjil-genap, selama itu pula belum diadakan, karena itu pula ganjil-genap ditiadakan, jadi selama belum ada keputusan gubernur terkait implementasi ganjil genap, maka selama itu ganjil-genap ditiadakan," imbuhnya.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00