PSBB Transisi Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku

PSBB Transisi Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku

Yuli Nopiyanti
2020-06-22 09:43:48
PSBB Transisi Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku
Ilustrasi Plang Ganjil-Genap di DKI Jakarta (Foto:Dok.Istimewa)

DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi namun tak hanya itu saja, pembatasan kendaraan bermotor dengan sekema ganjil-genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan. Hari ini, Senin 22 Juni 2020 tak hanya itu bahkan ruas jalan di Jakarta juga masih bisa dilewati kendaraan bermotor tanpa ada pembatasan ganjil-genap.

Namun tak hanya itu bahkan Informasi yang diunggah laman Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada hari ini, Senin 22 Juni 2020 di ruas jalan Jakarta. Bahkan pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Korlantas Polri. 

Baca Juga: Naik KRL Antre 1 Jam, Akibat Kurangnya Bus Gratis ke DKI di Stasiun Bogor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, bahwa sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

"Masih terus kita evaluasi, karena dalam masa transisi ini, terjadi dinamika pergerakan mobilitas orang itu demikian terjadi perubahan signifikan, dan ini tentu kita evaluasi," ujar Syafrin kepada wartawan, Sabtu 20 Juni 2020.

Bahkan ia juga mengatakan bahwa peraturan ganjil-genap bahkan hal ini juga telah melakukan evaluasi kondisi lalu lintas dan angkutan umum di Jakarta selama PSBB transisi. Dishub melakukan evaluasi setiap hari. Dan evaluasi mingguan dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi.

Baca Juga:  John Kei Baru Saja Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi

"Tentu untuk pelaksanaannya jika Gugus Tugas sudah menetapkan bahwa ganjil-genap misalnya diaktifiasi itu tetap dengan keputusan gubernur," ujar Syafrin.

"Jadi selama belum ditetapkan keputusan gubernur untuk ganjil-genap, selama itu pula belum diadakan, karena itu pula ganjil-genap ditiadakan, jadi selama belum ada keputusan gubernur terkait implementasi ganjil genap, maka selama itu ganjil-genap ditiadakan," imbuhnya.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00