Protes di Hongkong Masih Belum Usai, Apa Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong dari China?

Protes di Hongkong Masih Belum Usai, Apa Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong dari China?

Ahmad
2020-06-21 15:04:56
Protes di Hongkong Masih Belum Usai, Apa Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong dari China?
Foto: AFP

Pemerintah Cina bakal memiliki kekuasaan luas dalam pelaksanaan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.

Terlihat dari sejumlah detil isi undang-undang itu yang menunjukkan adanya aturan baru sejak Hong Kong kembali ke Cina pada 1997.

Undang-undang baru ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah pemerintah asing dan aktivis demokrasi di Hong Kong.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Divestasi Saham Vale oleh Inalum adalah Penting Dilakukan

Mereka merasa khawatir Beijing mengurangi otonomi di Hong Kong.

“Hong Kong bakal membentuk dewan keamanan nasional lokal untuk melaksanakan undang-undang itu,” begitu dilansir Reuters mengutip kantor berita Cina, Xinhua, pada Sabtu, 20 Juni 2020, dilansir drai Reuters, Minggu 21 Juni 2020.

Dewan ini bakal dipimpin oleh kepala eksekutif Hong Kong yaitu Carrie Lam.

Dewan ini bakal diawasi dan diarahkan oleh sebuah komisi pemerintahan pusat baru yang dibentuk Beijing.

Seorang penasehat dari Cina juga akan ikut menjadi anggota dewan ini.

Selain itu, bakal ada satu unit polisi lokal dan penuntutan hukum untuk menginvestigasi dan melaksanakan UU ini.

Ini akan didukung oleh petugas keamanan dan intelijen dari Beijing.

Carrie Lam juga diberikan kewenangan untuk memilih hakim dan mendengarkan kasu yang terkait keamanan nasional.

“Ini langkah yang belum pernah terjadi dan kemungkinan akan membuat investor, diplomat, dan pemimpin bisnis di Hong Kong terganggu,” katanya.

Saat ini, proses pemilihan hakim biasanya menggunakan jalur yudisial yang independen.

Pemerintah Cina membuat UU ini untuk meredam aksi demonstrasi pro-demokrasi, yang merebak di Hong Kong sejak 2019.

Baca Juga: Obat Klorokuin Ternyata Tak Ampuh Lawan Corona, Pengujiannya Pun Dihentikan

Saat itu, warga menolak pengesahan legislasi membahas ekstradisi ke Cina. Demonstrasi ini merebak menjadi tuntutan pemberian demokrasi lebih luas di Hong Kong.

Seperti dilansir CNN, Minggu 21 Juni 2020 pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mencabut status khusus Hong Kong setelah Cina mengesahkan UU ini.

Pemerintahan Trump beralasan undang-undang keamanan nasional Hong Kong ini telah mengecilkan otonomi dari salah satu pusat industri keuangan dunia itu.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00