Per 1 Juli Bus Diizinkan Terisi 70 Persen, Kemenhub Minta PO Tak Nikkan Tarif

Per 1 Juli Bus Diizinkan Terisi 70 Persen, Kemenhub Minta PO Tak Nikkan Tarif

Yuli Nopiyanti
2020-06-17 22:10:47
Per 1 Juli Bus Diizinkan Terisi 70 Persen, Kemenhub Minta PO Tak Nikkan Tarif
Ilustrasi Bus (Foto:Dok.Istimewa)

Setelah menerapkan PSBB Transisi kini Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta operator bus tidak menaikkan tarif penumpang ketika bus bisa mengangkut penumpang hingga kapasitas 70 persen. Budi mengatakan kebijakan kapasitas tersebut mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

"Nanti pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil kita sudah membuka peluang, kalau sekarang fase satu masih 50 persen kapasitasnya, nanti tanggal 1 Juli kita sudah membuka sudah 70 persen," kata Budi saat meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 17 Juni 2020.

Baca Juga:  Sadis Ulah Haris Pacul Ibu Kandung

Bahkan tak hanya itu saja bahkan menurutnya, saat angkutan bus sudah bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari total kapasitas, secara perhitungan ekonomis, tiap angkutan bus tidak memiliki keharusan menaikkan tarif. Budi juga menambahkan kebijakan tidak menaikkan tarif ini juga sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan.

"Soal tarif dengan nantinya skema sudah 70 persen, sebetulnya itu sudah memungkinkan untuk angkutan bus sudah break even point (BEP). Artinya, tidak ada potensi atau kewajiban serta keharusan untuk naik tarif," ujarnya.

"Ini juga sudah sejalan dengan arahan Pak Menteri Perhubungan memang untuk angkutan umum tidak boleh naik tarif. Jadi kalau memang saya sudah buka 70 persen, sebetulnya perhitungan secara ekonomis sudah ke BEP tadi," sambung Budi.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Budi juga memastikan bahwa tidak ada yang berubah terkait protokol kesehatan yang diterapkan, meski nantinya transportasi bus bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen kapasitas. Menurutnya, tiap operator tetap wajib memastikan moda armadanya hingga para pengemudinya bebas dari bahaya Corona.

Aturan surat izin keluar masuk (SIKM) baik bagi penumpang yang menuju dan meninggalkan Jakarta juga masih akan diberlakukan.

Baca Juga: Gempa M 5 Guncang Morowali, Warga Sempat Panik dan Lampu Padam

"Tiap operatornya kami harapkan tetap harus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama di dalam kendaraannya. Kemudian pengemudinya wajib rapid test yang berlaku. Lalu penumpangnya juga harus tetap ada SIKM," jelasnya.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan, tetap protokol kesehatan kita masih ketat. Sepanjang memang surat edaran dari Gugus Tugas masih berlaku dan kemudian kita semuanya mengacu ke sana," lanjut Budi.



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30