Kini Kota Bekasi dalam masa Penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) proporsional atau menuju new normal. Diketahui bahwa PSBB di Kota Bekasi telah diperpanjang hingga Kamis, 2 Juli 2020 mendatang.
Namun pada hari ke-12 masa PSBB proporsional, Wali Kota Bekasi resmi membubarkan pos pengawasan pelanggaran PSBB, di 14 titik check point akses masuk Kota Bekasi, Selasa, 15 Juni 2020.
Baca Juga: Sempat Diundur Sebab Covid-19, Film Filosofi Kopi 3 Mulai Syuting September
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/714/Set.Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Menurut surat edarannya bahwa pembubaran tersebut merupakan aktivitas pengawasan pelanggaran PSBB di titik check point itu merupakan salah satu tindak lanjut dari penerapan adaptasi menuju new normal Kota Bekasi.
“Agar saudara dapat menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point akses masuk Kota Bekasi,” ujar Rahmat dalam surat edarannya.
Bahkan Rahmat juga meminta para petugas yang biasa berjaga di 14 titik check point untuk membongkar fasilitas, tenda, dan peralatan yang selama ini digunakan untuk memeriksa pergerakan orang masuk atau keluar Bekasi.
Kemudian, petugas gabungan yang biasa jaga di titik check point agar dikembalikan ke satuan atau unit kerjanya masing-masing.
Disamping itu, Kasatlantas Polres Kota Bekasi AKBP Ojo Ruslani juga mengatakan bhawa pihaknya telah menghentikan kegiatan di 14 titik check point.
Ojo mengaku bahwa pihak kepolisian masih tetap mengawasi masyarakat terkait penerapan PSBB di tiap kecamatan secara mobile.
Lantas, bagaimana dengan pemeriksaan SIKM jika check point dibubarkan?
Sekertaris Dinas Perhubungan Enung Nurholis mengatakan, berhentinya aktivitas di check point bukan berarti menghentikan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Lebih lanjut, RT dan RW kata Enung yang akan bertugas untuk memeriksa kepemilikan SIKM warga dari luar Jabodetabek.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Berdampak Pada Kualitas Pendidikan Anak, Berikut Hasil Lengkap Survei
Bagi warga yang baru datang dari luat Jabodetabek diwajibkan melapor ke RT RW 1X24 jam. Selain itu, RT RW juga bertugas untuk memeriksa apakah warga dari luar Jabodetabek sudah rapid test atau belum.
Apabila warga belum rapid tets, RT RW lah yang akan mengoordinasikannya ke Gugus Tugas agar dilakukan rapid test kepada warga tersebut.
"Iya nanti RT RW harus mengetahui tamunya dari mana, apakah sudah rapid test belum. Ada SIKM atau tidak. Nah kalau sudah SIKM biasanya sudah di-rapid. Tapi kalau enggak ada SIKM atau belum rapid test maka harus dirapid dulu,” kata Enung.
Terkait kesehatan warga yang datang dari luar Jabodetabek, RT dan RW juga yang akan bertugas memantau kesehatan dari warga tersebut.