Siapkan Ini Sebelum Bepergian Naik Kereta Atau Siap-siap Balik Kanan

Siapkan Ini Sebelum Bepergian Naik Kereta Atau Siap-siap Balik Kanan

Ahmad
2020-06-16 17:03:13
Siapkan Ini Sebelum Bepergian Naik Kereta Atau Siap-siap Balik Kanan
PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengingatkan masyarakat agar menyiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan sebelum membeli tiket. Ini dilakukan, mengingat petugas boarding kereta api akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang dengan ketat selama masa new normal dan demi memutus mata rantai penyebaran Corona (COVID-19) di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengingatkan masyarakat agar menyiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan sebelum membeli tiket. Ini dilakukan, mengingat petugas boarding kereta api akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang dengan ketat selama masa new normal dan demi memutus mata rantai penyebaran Corona (COVID-19) di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. 

Baca Juga: Apakah Menggunakan Face Shield Lebih Aman Daripada Menggunakan Masker?

Jika calon penumpang tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resmi, Selasa 16 Juni 2020.

Penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan tidak menyertakan surat bebas COVID-19 yang mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 No. 7 tahun 2020. 

Selain itu, penumpang yang biasanya ditolak karena tidak menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

Pada masa new normal, penumpang KA jarak jauh diharuskan membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari). Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test. Setelah itu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Baca Juga: Ingin Bersepeda Saat New Normal dan Terindar dari Infeksi Virus Corona , Ini Tips dan Panduannya

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan penumpang pada masa new normal, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30