Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Kebijakan baru itu mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah di luar KUA.
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu 14 Juni 2020.
Baca Juga: Catat, Biaya Haji dan Umrah Bakal Naik hingga 50 Persen saat Pandemi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-1. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020. Sebelum SE ini terbit, pelaksanaan akad nikah saat pandemi hanya dibolehkan di KUA.
Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi para calon mempelai saat menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di rumah. Jika akad dilangsungkan di rumah, maksimal orang yang hadir sebanyak 10 orang.
"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan ini semata-mata untuk memberikan rasa aman dan tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di tengah new normal. Dia berharap kebijakan baru ini bisa mencegah penyebaran COVID-19.
"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi," imbuhnya.
SE yang dikeluarkan Kemenag ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut ini syarat pelaksanaan akad nikah di luar KUA:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail, atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
Baca Juga: Ini Daftar Bocoran Erick Thohir BUMN yang Masuk Daftar Dihapus
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.