Wabah virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia bahkan tak hanya itu saja paslanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut angka perkawinan anak pada usia dini meningkat di masa pandemi corona. Tercatat kenaikan mencapai angka 24.000.
Namun tak hanya itu saaj pasalnya hal itu diungkapkan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Rohika Kurniadi dalam diskusi virtual bertema Gerakan #PulihBersama agar Anak Terlindungi dan Indonesia Maju. Data itu berdasarkan data yang diperoleh KPPPA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).
Baca Juga: Akan Berdebat Tanpa Suporter, Debat Publik Calon Kepala Daerah Hanya Disaksikan Penyelenggara
"Tentang perkawinan anak, kami baru mendapatkan data dari Badilag yang memang kenapa kasus anak ini dengan dispensasi perkawinan kok cukup tinggi pada saat pandemi ini. Ini juga yang menjadi telaah kami kenapa kasusnya kok naik 2019 cukup signifikan hampir 24.000 yang melaporkan minta dispensasi kawin," ujar Rohika, Kamis 11 Juni 2020.
Bahkan Rohika juga mengatakan bhwa kenaikan itu menjadi salah satu perhatian tersendiri bagi KPPPA. Tak hanya itu saja bahkan banyak orang tua yang menganggap bahwa menikahkan anak pada usia dini merupakan bagian dari solusi penyesalan masalah ekonomi terlebih pada saat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi corona.
"Ini kan juga menjadi perhatian, artinya bahwa kita lihat banyak sekali para orang tua mengambil jalan eksekusi ketika kemarin memang terjadi mungkin banyak terjadi PHK dan juga karena situasi pandemi ini tidak terbangunnya hubungan kelekatan yang tangguh sehingga juga mempengaruhi tadi banyaknya solusi-solusi yang dianggap solusi oleh para orang tua, menikahkan di usia anak," tuturnya.
Namun tak hanya itu saja paslnya perlu adanya sosialisasi terkait dampak dari perkawinan anak di usia dini. Rohika mengatakan pihaknya akan melakukan penguatan sebagai langkah pencegahan perkawinan anak usia dini.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pilkada 2020 Tidak Ditunda Meski Pandemi Corona
"Nah ini kenapa dikawal di dalam undang-undang untuk sosialisasi kembali supaya ini kan dampak-dampak yang baru kita lihat dan kita juga akan melakukan penguatan-penguatan di desa meskipun dalam posisi yang sangat sulit di masa pandemi ini, kita kan nggak bisa seperti pada saat normal melakukan penjangkauan secara offline," ujarnya.
"Nah ini yang menjadi pertimbangan-pertimbangan kita, untuk kita menguatkan keluarga. Itu juga bagian dari rencana aksi kita untuk menyasar orangtua baik itu dari keluarga maupun orangtua-orang tua yang menjaga anak yang ada di luar keluarga untuk kita tetap mendapatkan pengetahuan ataupun kapasitas melalui media-media yang saat ini mungkin susah dijangkau, tapi tetap kita masifkan itu salah satu upaya pemerintah lakukan intervensinya," sambung Rohika.