Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai memberikan peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah pertama.
Manfaat tersebut dapat dirasakan terutama oleh mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, maupun TNI/Polri. "Ini upaya utama untuk mewujudkan mimpi mendapatkan rumah pertama bagi mereka," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Rabu 10 Juni 2020.
Baca Juga: Begini Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun, Meninggal dan Menganggur 5 Tahun
Tapera ini merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusional Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut dikatakan,
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
Menurut Fadjroel, dengan ditekennya Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini artinya Presiden telah menuntaskan kewajibannya tersebut.
Fadjroel menjelaskan, 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera.
Dengan rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja. Adapun pelayanan pelaksanaan program Tapera akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Baca Juga: Badan Penyelenggara Tapera Buka Suara, Tapera Bukan Produk Ujug-ujug
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.
Pengelolaan Tapera ini diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.