Belum lama ini ramai dengan kasus perbudakan ABK atau anak buah kapal seperti yang dialami warga negara Indonesia (WNI) di kapal Long Xing 629 hingga menyebabkan empat orang meninggal, dinilai sebagai puncak gunung es. Banyak kasus serupa itu yang tidak terekspose atau belum terungkap.
"Kasus-kasus ini adalah puncak gunung es. Dalam catatan kami, tahun 2017 ada sekitar 1.200-an kasus yang kami tangani terkait dengan pelaut. Tahun 2018 juga sama sekitar 1.200-an, 2019 ada 1.095 kasus yang kami tangani," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam diskusi daring mengenai kejahatan pada industri perikanan tangkap yang digelar di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Baca Juga: Masih Ingat Video Viral Penyiksaan ABK di Kapal China? 2 Diantaranya Warga NTB
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Judha Nugraha mengingatkan dengan adanya dan bahkan terekposnya beberapa kasusu di media sosial seperti pelarungan jenazah WNI diatas laut lepas oleh kapal ikan asing, hal ini membuat dan bahkan mengusik rasa kemanusaan melihat sudara sebagsa di perlekukan demikian.
Tak hanya itu saja bahkan menurut dia, hal yang penting dilakukan adalah melaksanakan pembenahan tata kelola migrasi yang merupakan jawaban agar awak kapal perikanan Indonesia dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Namun tak hanya itu saja bahkan Judha juga menginginkan agar perlindungan sudah dilakukan sejak awal, yakni sejak dilakukannya perekrutan para ABK. Namun masalahnya, banyak awak kapal yang berangkat tidak melalui prosedur yang semestinya.
Bahkan kini pihak KBRI di berbagai negara sudah melakukan berbagai langkah yang semestinya seperti ketika ada ABK menghadapi kasus hukum di luar negeri, maka KBRI memberikan pendampingan.
Baca Juga: Viral Jenazah 3 ABK WNI Dilarung di Laut, Kemlu Akan Panggil Dubes China
Tak hanya itu saja bahkan Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan repatriasi atau pemulangan banyak awak kapal ikan, serta melakukan berbagai diplomasi baik secara bilateral maupun hingga multilateral.
Selain itu bahkan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam upaya memerangi kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan antara lain melalui perbaikan tata kelola, perbaikan Perjanjian Kerja Laut, perbaikan kompetensi dan upaya penegakan hukum.