Akhirnya, Pelaku Penyobek dan Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Didakwa Pasal Penodaan Agama

Akhirnya, Pelaku Penyobek dan Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Didakwa Pasal Penodaan Agama

Yuli Nopiyanti
2020-06-10 20:48:57
Akhirnya, Pelaku Penyobek dan Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Didakwa Pasal Penodaan Agama
Pelaku Penyobek dan Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan (Foto:Dok.Istimewa)

Beberapa bulan yang lalu seorang pria yang diduga pelaku penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa melakukan penodaan agama.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya sidang kasus penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an ini digelar di PN Medan, Rabu 10 Juni 2020. Akibat perbuatannya, Doni didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

Baca Juga: Kabar Bahagia Pemerintah Beri 'Lampu Hijau' Pembukaan Pesantren dengan Protokol Kesehatan

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu agama Islam," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Bahkan tak haya itu saja pasalnya Jaksa kemudian menjelaskan rangkaian perbuatan Doni yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB, Kamis 13 Februari. Doni saat itu disebut datang ke Masjid Raya Al-Mashun dan mengambil satu buah Al-Qur'an dari dalam rak penyimpanan tanpa seizin pengurus masjid.

"Lalu terdakwa memasukkan satu buah kitab suci Al-Qur'an tersebut ke dalam celana terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari dalam masjid sambil terdakwa membawa satu buah kitab suci Al-Qur'an," ucap jaksa.

Tak hanya itu saja bahkan Doni kemudian disebut masuk ke tempat mengambil wudu pria. Setelah itu, Doni disebut melepas sampul kitab Al-Qur'an tersebut dan membuang sampulnya ke tempat sampah.

Baca Juga: Sampah Masker dan Sarung Tangan Jadi Ancaman Lingkungan Era New Normal, Kok Bisa?

"Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Qur'an tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan terdakwa setelah itu terdakwa keluar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil terdakwa membawa isi kitab suci Al-Qur'an yang sudah terdakwa koyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja," ucap jaksa.

Bahkan sekitar pukul 07.15, kata jaksa, Doni membuang lembaran Al-Qur'an yang sudah disobeknya di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja. Doni kemudian melarikan diri, tapi dikejar dan diamankan oleh warga.

"Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat, selanjutnya petugas kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap jaksa.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30