Jelang New Normal, KUA Dapat Menolak Sebuah Pernikahan Jika Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan

Jelang New Normal, KUA Dapat Menolak Sebuah Pernikahan Jika Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan

Ahmad
2020-06-09 17:30:04
Jelang New Normal, KUA Dapat Menolak Sebuah Pernikahan Jika Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Memasuki new normal, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti semula sambil menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak wajib dilakukan untuk mencegah COVID-19.

Era new normal juga terjadi pada urusan pernikahan yang biasanya melibatkan banyak orang. Sama seperti kegiatan di bidang lain, pernikahan jangan sampai menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan virus corona.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemenhub Tambah Kapasitas Penumpang KRL Jadi 45 Persen Tiap Kereta

Menjelang new normal, KUA atau Kantor Urusan Agama ternyata punya peran penting dalam upaya antisipasi COVID-19.

"KUA bisa memutuskan. Jika terlalu berkerumun maka wali dan calon pengantin bisa ke kantor saja. Tentunya harus ada komunikasi supaya jangan sampai ada salah pengertian," kata Kasubdit Mutu Sarpras dan SI KUA Kementerian Agama (Kemenag) Drs H Anwar MA, dalam coffee morning talk show, Daftar Nikah di Masa Transisi Penanggulangan COVID-19, Selasa 9 Juni 2020.

Pernyataan tersebut muncul menanggapi kecenderungan pasangan melangsungkan pernikahan di rumah selama pandemi virus corona hingga new normal. 

Sebelumnya, petugas KUA biasanya tidak bisa berbuat banyak saat melihat sudah banyak orang berkerumun hendak menyaksikan pernikahan.

Anwar mengatakan, petugas KUA bisa menggunakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19. 

Jika calon pengantin hendak menikah di rumah maka harus membuat pernyataan terlebih dulu.

Dalam pernyataan tersebut harus ada kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. 

Surat pernyataan disertai alasan penyebab harus menikah di rumah bukan kantor KUA Kecamatan. Anwar menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Berikut protokol pernikahan new normal selengkapnya:

1. Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di KUA Kecamatan

2. Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020

3. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020

4. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya

5. Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) pasang catin dalam satu hari

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Kereta Api Reguler Hanya 70 persen, Mulai 17 Juni

6. Terhadap permohonan akad nikah yang telah melampaui kuota sebagaimana dimaksud pada angka 5, KUA Kecamatan menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain

7. Dikarenakan suatu alasan atau keadaan yang mendesak sehingga catin tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 3, dan/atau 6, Kepala KUA Kecamatan dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dimaksud yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat

8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak layanan disertai alasan penolakan tersebut

9. KUA Kecamatan wajib mengatur dan mengendalikan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah di masa darurat bencana wabah penyakit COVID-19

10 KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

Poin dua dan tiga mungkin mulai longgar sejalan penerapan masa transisi dan peneran PSBB proporsional. KUA sejalan dengan kebijakan pemerintah setempat dengan melakukan pencegahan COVID-19.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30