Virus corona yang sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia membuat sejumlah penerbangan terpaksa harus di berhentikan, bahkan tak hanya itu saja paslanya penerbangan dengan jumlah armada dan rute terbanyak di Indonesia, Lion Air Group, akan mulai terbang lagi pada Rabu 10 Juni 2020.
Bahkan tak ahnya itu saja maskapai dengan logo singa bersayap ini sebelumnya setop operasi sebanyak dua kali, yakni 27-31 Mei 2020 kemudian setop operasi lagi mulai 5 Juni 2020 lalu.
Tak hanya itu saja bahkan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, juga menjelaskan bahwalangkah Lion Air Group terbang lagi dilakukan karena pihaknya menilai para calon penumpang semakin memahami persyaratan penerbangan yang ditetapkan selama masa COVID-19.
Baca Juga: Ingin Berpergian Saat New Normal, Ini Syaratnya
“Bahwa (Lion Air Group) rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020,” kata Danang dalam pernyataan resmi, Selasa 9 Juni 2020.
Dia mengatakan kepastian tersebut juga didukung dengan diterbitkannya Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Namun tak hanya itu bahkan ia juga mengatakan bahwa Surat Edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara yang lebih sederhana. Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
“Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” ujar Danang.
Baca Juga: Dimasa PSBB Transisi Ganjil-genap Harus Diterapkan di Kantor Agar Angkutan Umum tak Padat
Bahkan Danang juga berharap bahwa calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa yang berlaku dari mulai dokumen kesehatan yang digunakan. Tak hanta itu saj abahkan ia juga mengatakna bahwa penumpang juga harus mematuhi aturan dan tiba lebih awal setidaknya 4 jam sebalum penerbanagn.
Calon penumpang juga menunjukan kartu identitas yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
“Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat,” ungkap Danang.