Melalui surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatur syarat dan kriteria perjalanan orang ke dalam dan dari luar negeri di masa adaptasi kebiasaan baru.
Ini dimaksudkan untuk meningkatkan pencegahan dari wabah virus Corona.
SE nomor 7 tahun 2020 ini menggantikan surat Edaran sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020. Surat diteken Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo.
Baca Juga: Pagi Ini, Tol Halim ke Semanggi Diberlakukan Contraflow Akibat Lalin Padat
Dalam surat tersebut, pemerintah menjelaskan kriteria dan persyaratan yang diwajibkan kepada warga jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.
Khusus individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dan harus patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.
SE ini menekankan persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Kemudian, kawasan aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Selain itu, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Sebagai contoh, Jabodetabek, Tangerang Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, ataupun Surabaya Raya termasuk kawasan aglomerasi.
Warga yang hendak melakukan perjalanan orang dengan transportasi diwajibkan melengkapi dokumen mulai dari identitas diri, surat keterangan uji PCR negatif, hingga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter.
Kriteria dan Persyaratan
1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;
1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
Baca Juga: Dimasa PSBB Transisi Ganjil-genap Harus Diterapkan di Kantor Agar Angkutan Umum tak Padat
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler di Playstore atau Appstore.
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler di Playstore atau Appstore.