Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang komplotan spesialis maling di rumah warga di Batam. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas.
"Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhard dalam siaran pers, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca Juga: Viral, Ditolak Bercinta di Malam Pertama, Ternyata Pacar yang Dinikahi Seorang Waria
Selanjutnya, Herry menjelaskan ketiga pelaku adalah OBN, MI dan ARP. OBN merupakan otak pelaku pencurian. Dia mengakui sudah 25 kali melakukan aksi pencurian di rumah warga di Batam.
"Sasarannya barang elektronik yang ada di rumah, dengan barang bukti HP dan laptop. Sasaran mereka rumah dan tempat kost yang pintunya lagi terbuka, dan pemiliknya lagi lengah, " kata Harry.
Di sisi lain, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arien Dharmanto mengatakan bahwa awalnya yang ditangkap pelaku inisial OBN. OBN lalu mengaku melakukan aksi pencurian bersama SP.
"Terhadap SP telah kita tetapkan sebagai DPO," kata Arie.
Baca Juga: Setelah Kemarin Sempat Viral Penumpang Terobos Petugas, Begini Situasi Stasiun Juanda
Barang hasil curian kemudian dijual pelaku ke penadah MI dan ARP. Dalam aksi pencurian di rumah warga, pelaku juga melakukan tindak kekerasan.
Dalam penagkapan ini, polisi mengamankan 16 unit handphone berbagai merek, kamera, notebook merek Acer, tas sandang, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.