Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta bakal diwarnai kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap untuk sepeda motor. Kebijakan ganjil genap motor itu tercantum dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 2 poin a.
Lewat aturan itu, maka sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Hanya boleh di tanggal ganjil.
Baca juga: Ini Tips Aman Naik Ojek Online dan Transportasi Umum Jelang New Normal
Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil. Kendati telah memasuki PSBB transisi sejak 5 Juni 2020 kemarin.
"Pembatasan ranmor dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca juga: Ingin Menghilangkan Perut Buncit? Coba 5 Gerakan Ini, Hanya dengan Duduk di Kursi Saja
Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan aturan ganjil genap masih menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. Baik, aturan untuk ganjil genap motor maupun mobil.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," kata Syafrin saat dihubungi, Minggu 7 Juni 2020.