Demi Menjaga Fungsi Hutan, Presiden Jokowi Teken PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Demi Menjaga Fungsi Hutan, Presiden Jokowi Teken PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Ahmad
2020-06-07 18:08:33
Demi Menjaga Fungsi Hutan, Presiden Jokowi Teken PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram/jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. PP ini menggantikan PP Nomor 76 Tahun 2008 dengan nama yang sama. Dalam PP ini, pemegang hak wajib melakukan rehabilitasi hutan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti," demikian bunyi pertimbangan PP Nomor 26 Tahun 2020, Minggu 7 Juni 2020.

Baca Juga: Rupiah Semakin Perkasa Pasca Modal Asing Tinggalkan India

"Penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, keberhasilannya ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat," ujarnya.

Dalam PP yang ditandatangani pada 20 Mei 2020 itu, rehabilitasi lahan diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan rehabilitasi Hutan dan rehabilitasi lahan. Hal itu dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

"Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan pemegang hak pada lahan yang dibebani hak," demikian bunyi Pasal 11.

Selain itu, masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Dengan tujuan mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas. Juga untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Baca Juga: 1.8 Juta ID Pelanggan PLN Terblokir, dan Tak Bisa Bayar Listrik, Ini Faktanya

Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:

a. konsultasi publik dalam pen5rusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. penyampaianaspirasi;

c. sosialisasi; dan/atau

d. seminar, lokakarya, danf atau diskusi.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00