Tanggal 8 Juni, Ojek Online Sudah Bisa Beroperasi Lagi, Tapi Harus Pakai APD

Tanggal 8 Juni, Ojek Online Sudah Bisa Beroperasi Lagi, Tapi Harus Pakai APD

Dedi Sutiadi
2020-06-07 14:07:20
Tanggal 8 Juni, Ojek Online Sudah Bisa Beroperasi Lagi, Tapi Harus Pakai APD
Ilustrasi Ojol gunakan APD. (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Senin, 8 Juni 2020 besok. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Namun, ada aturan yang ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Mengingat Peristiwa Gagal Berangkat Jamaah Haji Indonesia dari Masa ke Masa

1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

4. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.

5. Khusus ojel online, selain memenuhi ketentuan di atas, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Baca juga: Ini Penampakan Kemacatan Jalanan Ibukota, di Hari Pertama PSBB Transisi

Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan. Seperti, denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000 sampai tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00