Menurut Ketua ITW, Aturan Ganjil Genap Untuk Kendaraan Tidak Realistis

Menurut Ketua ITW, Aturan Ganjil Genap Untuk Kendaraan Tidak Realistis

Yuli Nopiyanti
2020-06-07 11:16:30
Menurut Ketua ITW, Aturan Ganjil Genap Untuk Kendaraan Tidak Realistis
Rambu ganjil genap di salah satu sudut jalan di Jakarta (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah masa PSBB Transisi rencana menerapkan aturan ganjil-genap kepada pengguna sepeda motor pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dikritik pengamat transportasi. Rencana tersebut dinilai tidak realistis.

“Rencana roda dua akan dikenakan ganjil genap, sangat tidak realistis. Sebab sudah dilakukan pembatasan jumlah penumpang dan kendaraan angkutan umum,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Minggu 7 Juni 2020.

Namun tak hanya itu saja bahkan dia juga menilai abhwa penerapan ganjil genap pada masa PSBB tidak tepat karena aturan tersebut diterapkan untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan. Sementara di sisi lain, angkutan umum juga dibatasi mengangkut penumpang 50% dari total kapasitasnya agar bisa diterapkan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga: PSBB Dikritik, Motor Kena Ganjil Genap Dishub DKI: Jadi Bahan Evaluasi

Tak hanya itu saja Edison meminta Pemprov DKI melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan instansi lain. Dia mengatakan tanpa koordinasi, aturan di lapangan bisa malah nantinya mempersulit warga.

“Seharusnya Pemprov DKI lebih dulu koordinasi dengan instansi lain sebelum membuat aturan yang baru, terutama Polri sebagai instansi yang melakukan penegakan hukum. Sebab Polda Metro tidak pernah diajak bicara soal ganjil genap sepeda motor. Saya tanya Dirlantas Polda Metro, dia bilang nggak pernah bicara apapun soal itu,” ujarnya.

“Aturan harus mempermudah warga, bukan justru menimbulkan kesulitan. Pemprov DKI jangan mencuri di tikungan dengan cara menyusupkan pasal ganjil genap untuk motor karena potensi memicu kekisruhan di lapangan antara petugas dengan warga,” sambung Edison.

Namun tak hanya itu saja Ketua Komisi Litbang Dewan Transportasi Kota Jakarta, Prof Leksmono Suryo Putranto, juga menyoroti soal penegakan hukum. Dia mengatakan skema yang bersifat manual akan lebih sulit diterapkan di masa sulit seperti pandemi Corona.

“Selama ini untuk penegakan hukum ganjil genap untuk mobil yang pelat nomornya besar saja petugasnya terbatas. Sementara saat ini petugas juga disibukkan untuk memperhatikan misal pakai masker lah. Jadi apa sempat dan mampu mencermati ketertiban dalam ganjil genap di orang yang menggunakan sepeda motor yang pelatnya lebih kecil?” ujar Leksmono saat dihubungi terpisah.

“Saya persilakan Pemprov DKI pertimbangkan kembali, apa filosofi sebenarnya motor disertakan dalam ganjil genap. Dan apakah ada kesanggupan soal itu, lebih baik tidak. Aturan yang tak bisa ditegakkan lebih baik tidak diatur. Karena kalau tidak bisa diteguhkan, masyarakat bisa melecehkan aturan itu, tidak dihormati lagi oleh mereka,” ucapnya.

Leksmono sebenarnya sepakat jika Pemprov DKI Jakarta mengutamakan transportasi sepeda serta berjalan kaki saat PSBB transisi. Namun, dia menekankan perlunya peningkatan prasarana dalam rancangan transit oriented development (TOD).

Sehingga masyarakat Jakarta mau memilih berjalan kaki dan naik sepeda. Termasuk fasilitas ruang mandi di kantor bagi para pekerja yang menggunakan sepeda.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Kembali Dibuka Hari Ini

“Belum ideal, tapi makin banyak TOD di stasiun utama MRT atau TransJ, itu sebenarnya memberi peluang untuk mengembangkan angkutan sepeda untuk pejalan yang terbatas ya, dari mulai stasiun angkutan massal atau ke hunian. Atau juga bisa dikombinasikan dengan program bike share yang di mana sepedanya tak perlu disediakan sendiri tapi merupakan bagian dari Jaklingko. Tiketnya bisa di-tab, pinjem sepeda lalu sepeda dikembalikan di dekat kantor atau stasiun. Itu di Beijing, Shanghai sudah seperti itu,” ungkap Leksmono.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

“Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip dari berbagai sumber, Jumat 5 Juni 2020.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00