Polisi membongkar sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tempat pijat itu tak punya izin.
"Udah menyalah gitu mana mungkin ada izinnya itu kan. Nggak ada izinnya itu," ujar Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, saat ditanya soal ada tidaknya izin tempat pijat tersebut, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir Penutupan Kawasan Objek Wisata Di Karo Di Perpanjang
Arrahman mengatakan tempat pijat yang berada di salah satu perumahan jalan Ring Road Medan itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Dia mengatakan tak ada pamflet atau nama tempat pijat di lokasi itu.
"Karena di perumahan dia, dia nggak terbuka dia itu kan. Apa namanya itu, sembunyi-sembunyi. Nggak ada izinnya itu. Kalau ada izinnya kan mesti ada pamflet segala macam dia kan, ini kan nggak ada, di dalam rumah dia itu," katanya.
Dia juga menjelaskan tempat pijat diduga khusus gay itu beroperasi secara terselubung. Pemko Medan memastikan bakal memperketat pengawasan.
Baca Juga: 3 Bulan Ditiadakan, Masjid Al Markaz Makassar Kembali Gelar Salat Jumat Besok
"Iya (diperketat). Cuma kalau itu tinggal pihak Kecamatan, Kepling (kepala lingkungan) lah yang menjaga wilayah masing-masing. Harus ngecek aktivitas warganya karena ini kan terselubung istilahnya ini. Terselubung, bukan terang-terangan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terkait sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan. Polisi juga menemukan sex toy hingga kondom di lokasi pijat tersebut.