Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelar konferensi pers dan memutuskan untuk memperpanjang massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga Juni. PSBB fase keempat ini merupakan masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat.
Bahkan Anies juga menerangkan bahwa dengan sekor 75 persen artina PSBB Jakarta bisa di longgarkan, Gubernur Anies juga melakukan efaluasi terkait indikator pelonggaran pembatasan sosial
"Dari itu semua Muncul 3 sport Epidemilogi 75 kesehatan publik sekornya 70 fasilitas kesehatan alhamdulilah berkat pembangunan sistem yang kita lakukan untuk antisipasi Covid-19 selama tiba bulan ini sekornya 100 dari ini semua totoal sekor kita adalah 76 artinya PSBB dapat di longgarkan juga mengungkapkan bahwa artinya dari sekor 76 tersebut artinya PSBB dapat di longgarkan secara bertahap tetapi tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus"
Baca Juga: Ternyata Hoaks, Info Soal Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni 2020
Namun tak hanya itu saja bahkan Anies juga nemetapkan bahwa PSBB DKI Jakarta tetap berlanjut nanum hal ini juga dengan adanya transisi mengingat di berbagai wilayah masih berada di zona merah.
"Wilayah yang perlu penanganan penaganan kusus kita perlu pengendalian yang tepat jadi bahkan untuk wilayah yang masih memilik kasus yang tinggi masyarakat harus tetap tinggal di rumah, sekolah dan keegiatan ekonomi masih harus tutup, bahkan kegiatan keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, kegiatan ini nanti diatur oleh walikota setempat" ujar Anies.
"Maka itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga Juni. Sekaligus masuk masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Namun tak hanya itu saja pasalnya masa transisi dengan tetap menerapkan PSBB ini dilakukan Anies untuk tetap menjamin warga tidak terjangkit virus corona. Di sisi lain, dengan adanya masa transisi ini warga bisa kembali berkegiatan di luar rumah.
"Ini agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," tambah Anies.
Namun tak hanya itu saja, pasalnya Anies juga menegaskan, bahwa Jakarta belum masuk fase new normal. Karena itu, keberhasilan di PSBB masa transisi ini sangat penting untuk bisa masuk ke new normal.
Baca Juga: Menuju New Normal Presiden Jokowi, Cek Persiapan di Masjid Baiturrahim Istana
"Ini masa transisi belum masuk new normal," ucap dia.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya dengan adanya masa transisi ini, pengetatan hanya akan dilakukan di 66 RW di Jakarta. Sisanya bisa berkegiatan seperti biasa dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat.
PSBB di Jakarta setidaknya dilakukan dalam 3 fase. Pertama berlaku pada 10-24 April 2020.
Kemudian, Anies kembali memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Jelang lebaran, Anies memutuskan menambah waktu PSBB di Jakarta hingga 4 Juni 2020.