Seperti diketahui bahwa sejak ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), tempat ibadah di Solo membatasi kegiatan terutama yang mendatangkan jemaah dalam jumlah besar. Namun mulai 8 Juni 2020, kegiatan ibadah mulai menerapkan new normal.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Musta'in Ahmad mengatakan bahwa masjid-masjid dapat menggelar salat Jumat kembali. Tapi, protokol kesehatan harus dipatuhi.
Baca Juga: Luar Biasa, 8 Hari Berturut-turut Jambi Nihil Penambahan Kasus Corona
"Takmir masjid kami harap segera menyiapkan perlengkapan seperti sabun atau hand sanitizer, pengecek suhu, dan menandai saf dengan jarak," kata Musta'in kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2020.
Kemudian untuk mencegah jemaah membeludak, takmir harus tegas membatasi jemaah. Anak-anak dan lansia, terutama yang sakit, diminta beribadah di rumah.
Namun, terkait untuk sistem sif salat Jumat, pihaknya masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia mengatakan fatwa tersebut bakal memudahkan masyarakat dalam beribadah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca Juga: Mulai 5 Juni, Mal di Depok Dibuka Kembali dengan Protokol Ketat
Sementara itu, Wali Kota Solo FX Had Rudyatmo mengatakan pengelola tempat ibadah bisa langsung menerapkan new normal tanpa perlu meminta izin resmi dari pemerintah.
Sedangkan untuk kegiatan di gereja, Rudy akan berkoordinasi dengan pimpinan gereja untuk dapat menggelar ibadah seperti biasa. Sama seperti di masjid, jarak antar jemaah harus diatur.